BRI Kembali Dipercaya Salurkan Bantuan Subsidi Upah Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tahun 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Penugasan ini semakin mengukuhkan peran BRI sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

BRI sebelumnya telah sukses menyalurkan BSU pada tahun 2020 dan 2022. Program BSU sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Pada tahun 2020, BRI berhasil menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja. Keberhasilan ini diikuti pada tahun 2022, di mana BRI memperluas cakupan penyaluran kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai bantuan mencapai Rp 1,92 triliun. Penyaluran BSU dilakukan secara terintegrasi dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, keterlibatan BRI dalam penyaluran BSU merupakan wujud komitmen perseroan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BRI akan terus berperan aktif sebagai agen pembangunan dengan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. BRI memiliki jaringan layanan yang luas di seluruh Indonesia, memastikan kemudahan akses bagi para penerima BSU. Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui berbagai kanal, termasuk:

  • ATM BRI
  • Aplikasi BRImo
  • Mesin CRM/EDC
  • Lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia

Keberadaan super app BRImo, e-channel, dan AgenBRILink memungkinkan proses pencairan dana menjadi lebih cepat, mudah, dan inklusif, bahkan di wilayah yang sulit dijangkau oleh kantor cabang.

Program BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program ini. BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan, yang akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima BSU, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran dilakukan