Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kantor Pos

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dalami Dugaan Penyelewengan Dana di PT Pos Indonesia

Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan mendadak di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi di internal perusahaan.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Danang Prasetyo, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Adriani. Tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan berbagai dokumen yang diyakini memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi barang bukti penting dalam mengungkap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami melakukan tindakan penggeledahan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, karena adanya indikasi kuat terkait pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Pos ini," tegas Danang Prasetyo kepada awak media di lokasi penggeledahan. Ia menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang terjadi.

Saat ditanya mengenai potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini, Danang menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan secara cermat. Namun, berdasarkan hasil investigasi sementara, ia memperkirakan bahwa nilai kerugian tersebut mencapai miliaran rupiah. "Angkanya masih dalam proses penghitungan yang teliti, tetapi kami memperkirakan kerugiannya mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Selain melakukan penggeledahan, Kejati Bengkulu juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait dugaan penyimpangan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi yang digunakan, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Bengkulu, mengingat PT Pos Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat. Kejati Bengkulu berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk memberantas korupsi di segala lini, dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat. Proses hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Daftar tindakan yang dilakukan Kejati Bengkulu:

  • Penggeledahan Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu
  • Penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan
  • Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan
  • Perhitungan kerugian negara

Kejati Bengkulu terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, serta memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.