Pemusnahan Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal di Sumatera Utara: Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Pemusnahan Barang Bukti Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Sumatera Utara
Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu menjadi saksi pemusnahan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang disita dari berbagai negara. Pemusnahan yang berlangsung pada hari Kamis, 19 Juni 2025 ini, mengungkap nilai ekonomi barang bukti yang fantastis, mencapai Rp 3,81 miliar. Barang-barang ilegal ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di dua lokasi strategis: Gerbang Tol Sei Semayang dan sebuah gudang yang berlokasi di Desa Muliorejo, Deli Serdang.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan sejumlah besar komoditas ilegal, termasuk:
- 256 ekor ayam aduan impor dari Thailand
- 3 ekor anjing
- 2 ekor musang
- 2 ekor kelinci Patagonian yang berasal dari Argentina
- 1 koli tanaman hias
- 12 koli obat hewan
- Perlengkapan hewan
- Cairan suplemen dan pakan hewan
Prayatno Ginting menegaskan, pemusnahan ini adalah langkah krusial untuk melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Satwa, tumbuhan, dan produk hewan yang disita tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah, sehingga berpotensi besar membawa hama dan penyakit hewan karantina yang berbahaya, seperti flu burung, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), rabies, dan anthrax. Selain itu, media pembawa ilegal ini juga dapat menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Lebih lanjut, Prayatno menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan ditindak tegas. Selain pemusnahan barang bukti, proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator modern. Sebelum dimusnahkan, hewan-hewan tersebut diberikan perlakuan bius anestesi atau pemingsanan sesuai dengan standar protokol kesejahteraan hewan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap makhluk hidup.
Karantina Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina yang lengkap. Upaya ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang dapat merugikan generasi saat ini dan masa depan.
Operasi penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai instansi, termasuk Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, dan Denpom I/5 Medan. Sinergi antar lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan, serta melindungi kekayaan hayati Indonesia.