KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek PUPR di Kabupaten OKU, Bupati Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Fokus penyelidikan kali ini tertuju pada proses penganggaran dan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.

Dalam upaya mengungkap praktik rasuah ini, KPK telah memeriksa Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres OKU pada Rabu (18/6) lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri secara mendalam proses penganggaran barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, serta mengidentifikasi adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan.

Selain Bupati Teddy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta yang diduga terkait dengan proyek-proyek tersebut. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa KPK:

  • ML Swasta
  • LNI (Kasubbag Perencanaan & Umum - Dinas PUPR OKU)
  • HB alias IB (Wiraswasta)
  • NDP (Swasta)
  • MS (Karyawan Swasta)
  • STW (Kepala BKAD Kab. Ogan Komering Ulu)
  • AMW (PNS)
  • MSM (PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu)
  • FF (PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu)
  • MN (PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah anggota DPRD OKU, pejabat Dinas PUPR, dan pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan pemotongan anggaran terkait proyek-proyek di Dinas PUPR OKU. Modus operandi yang terungkap adalah adanya permintaan fee proyek oleh anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Fee tersebut diduga diambil dari sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee tersebut akan diberikan sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari seorang pengusaha bernama Fauzi. Nopriansyah juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.