DPR RI Desak Investigasi Penjualan Pulau Secara Online, Diduga Libatkan Oknum Pejabat
Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Terkait Penawaran Pulau di Situs Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait penawaran penjualan sejumlah pulau di Indonesia melalui situs daring internasional, Private Island Online. Desakan ini muncul setelah ditemukan adanya penawaran Pulau Panjang, yang terletak di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di situs tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera memanggil pengelola situs tersebut untuk meminta klarifikasi. "Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan," tegas Dede Yusuf.
DPR RI juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pejabat yang berwenang dalam praktik jual beli pulau ini. Dede Yusuf menambahkan, jika penjualan tersebut dilakukan secara resmi, maka perlu ditelusuri alasan di balik penjualan tersebut, serta memastikan apakah ada izin dari pihak berwenang atau keterlibatan oknum tertentu.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa isu ini tidak boleh dianggap remeh dan harus segera ditindaklanjuti. Ia menyoroti bahwa praktik serupa juga terjadi pada penjualan lahan di kawasan wisata yang berpotensi dikuasai oleh warga negara asing (WNA). "Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki," ungkapnya.
Keheranan Pemerintah Daerah dan Status Konservasi Pulau Panjang
Sebelumnya, kabar penjualan Pulau Panjang di situs Private Islands Online mengejutkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. "Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," ujarnya.
Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999. Dengan luas sekitar 22.185,14 hektar, pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Ia juga menyebutkan bahwa pulau ini sering menjadi lokasi pengukuran episentrum gempa bumi oleh BMKG.
Pulau Panjang memiliki ekosistem mangrove yang didominasi oleh spesies dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).
Penegasan Kementerian ATR/BPN Terkait Penguasaan Pulau
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu. "Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara beserta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai untuk kemakmuran rakyat. Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, yaitu:
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
- Properti Pulau Sumba, NTT
- Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
- Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
- Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia