Kalteng Perketat Penggunaan Atribut Ormas: Seragam Mirip Aparat Negara Dilarang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah proaktif dalam menertibkan atribut organisasi masyarakat (ormas). Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya penggunaan seragam ormas yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Kejaksaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun, menekankan bahwa pihaknya tengah mengintensifkan sosialisasi terkait larangan ini. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami terus melakukan sosialisasi untuk mencegah penggunaan seragam yang identik dengan institusi resmi negara," ujarnya di Palangka Raya, Jumat (20/6/2025).
Katma mengakui bahwa di Kalteng, terdapat sejumlah ormas yang menggunakan seragam dengan kemiripan mencolok dengan seragam institusi negara, terutama TNI. Menanggapi hal ini, Kesbangpol Kalteng akan mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada ormas-ormas yang melanggar ketentuan tersebut. "Apabila ada keberatan dari institusi resmi terkait, tentu akan kami berikan teguran," tegasnya. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari institusi negara di Kalteng yang merasa terganggu dengan penggunaan seragam mirip oleh ormas.
Lebih lanjut, Katma menjelaskan bahwa Kesbangpol memiliki peran sentral dalam membina ormas-ormas di Kalteng, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengingatkan dan menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh ormas yang terdaftar. "Kami akan terus memberikan pemahaman kepada ormas-ormas yang ada melalui kegiatan sosialisasi," pungkasnya.
Larangan penggunaan seragam mirip aparat negara oleh ormas ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Beliau menegaskan bahwa ormas tidak boleh bertindak tanpa batas di ruang publik, dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu batasan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1, yang secara eksplisit melarang penggunaan atribut yang menyerupai seragam TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Penertiban terhadap penggunaan atribut semacam ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari penyalahgunaan wewenang.