Kasus Perusakan Ambulans Saat Aksi ODOL di Karanganyar Berakhir Damai: Pelaku Bebas Setelah Restorative Justice
Kasus perusakan ambulans milik Thoriqul Jannah oleh dua orang sopir truk saat aksi demonstrasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Ringroad Karanganyar, Kamis (19/6/2025) lalu, berakhir dengan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice.
Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, SC dan T, warga Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, mengkonfirmasi bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses restorative justice yang ditempuh.
Menurut Iptu Mulyadi, kedua pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian setelah insiden perusakan tersebut. Namun, setelah melalui serangkaian mediasi, dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Proses mediasi yang berlangsung pada Kamis malam, mulai pukul 18.15 WIB hingga pukul 20.15 WIB, melibatkan berbagai pihak terkait. Selain kedua pelaku, mediasi juga dihadiri oleh:
- Sopir ambulans Thoriqul Jannah
- Perwakilan komunitas ambulans
- Perwakilan komunitas sopir truk
Dalam mediasi tersebut, pihak ambulans menyampaikan tuntutan agar para pelaku mengakui perbuatan mereka, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan. Pihak komunitas sopir truk juga turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang telah menghalangi ambulans yang sedang bertugas menjemput pasien dalam kondisi kritis.
Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Para sopir truk bersedia untuk mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan pada ambulans. Selain itu, mereka juga membuat video klarifikasi permintaan maaf yang ditujukan kepada keluarga pasien dan Forum Ambulance Sukoharjo Bersatu.
Sebelumnya, aksi demonstrasi ODOL yang berujung pada perusakan ambulans tersebut berlangsung di jalan Ring Road Solo-Karanganyar, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan para sopir truk yang berjumlah sekitar 17 orang dari berbagai jenis truk barang.
Kompol Miftahul Huda mengimbau para sopir truk untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain, termasuk aktivitas masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas. Aksi solidaritas yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut sempat menyebabkan blokade jalan. Namun, pihak kepolisian berhasil mengurai kemacetan dan menertibkan arus lalu lintas pada pukul 19.45 WIB.
Dalam dialog tersebut, polisi menjelaskan bahwa aturan terkait ODOL telah melalui pertimbangan yang matang dan proses sosialisasi yang panjang. Pihak kepolisian memahami bahwa setiap aturan pasti menimbulkan resistensi dan konsekuensi. Oleh karena itu, mereka membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.