Trump Kembali Ulur Waktu, ByteDance Diberi Kesempatan Jual TikTok Hingga September

Trump Tunda Lagi Pemblokiran TikTok, ByteDance Diberi Waktu Hingga September

Pemerintah Amerika Serikat kembali memberikan angin segar bagi TikTok dengan menunda rencana pemblokiran aplikasi tersebut. Presiden Donald Trump telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berasal dari China, untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan yang tidak terafiliasi dengan China.

"Saya baru saja menandatangani Perintah Eksekutif yang memperpanjang batas waktu penutupan TikTok selama 90 hari (17 September 2025). Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!" tulis Trump melalui platform Truth Social.

Dengan keputusan ini, TikTok memiliki waktu tambahan hingga 17 September 2025 untuk memenuhi persyaratan divestasi. Jika ByteDance gagal menjual TikTok dalam periode tersebut, aplikasi populer ini terancam diblokir secara permanen di Amerika Serikat. Perintah Eksekutif (EO) baru ini juga telah diumumkan melalui situs resmi pemerintah AS, whitehouse.gov, dengan judul "Further Extending the TikTok Enforcement Delay".

Sebelumnya, Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, juga telah mengumumkan rencana Trump untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok. Leavitt menyatakan bahwa Trump tidak ingin TikTok diblokir secara tiba-tiba dan ingin memastikan kesepakatan penjualan dapat diselesaikan.

Respons TikTok

Pihak TikTok menyambut baik keputusan Trump untuk memperpanjang batas waktu pemblokiran. Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Newsroom TikTok, perusahaan induk yang berbasis di China itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Trump.

"Kami berterima kasih atas kepemimpinan dan dukungan Presiden Trump dalam memastikan bahwa TikTok terus tersedia bagi lebih dari 170 juta pengguna Amerika dan 7,5 juta bisnis AS yang mengandalkan platform tersebut selagi kami terus bekerja sama dengan Kantor Wakil Presiden Vance," tulis TikTok.

Perpanjangan yang Berulang

Perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya diberikan oleh Trump kepada ByteDance. Awalnya, tenggat waktu pertama ditetapkan pada 19 Januari 2025, sehari sebelum pelantikan Trump sebagai Presiden AS. Setelah melewati batas waktu tersebut, TikTok sempat diblokir secara nasional dan ditarik dari Apple App Store dan Google Play Store pada 20 Januari 2025.

Namun, Trump kemudian memberikan perpanjangan pertama selama 75 hari, yang menggeser tenggat waktu baru menjadi 5 April 2025. Menjelang April, Trump kembali memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tenggat waktu hingga 19 Juni 2025. Kini, dengan batas waktu tersebut kembali mendekat, Trump mengumumkan perpanjangan ketiga, memberikan waktu tambahan hingga pertengahan September 2025.

Perpanjangan tenggat waktu ini dilakukan untuk memenuhi syarat dari UU Keamanan Nasional bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act atau Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing, yang diteken Kongres dan Presiden sebelumnya, Joe Biden.

Undang-undang ini mendefinisikan TikTok (anak perusahaan ByteDance asal China) sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan dikendalikan oleh musuh asing.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan non-China, atau TikTok akan dilarang beroperasi.

Dalam UU, perusahaan penyedia layanan seperti Apple, Google, hingga penyedia cloud AS juga akan dilarang mendukung TikTok, termasuk menyediakan hosting dan distribusi aplikasi.