Negara Hadir: Penertiban Intensif dan Pemulihan Ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo Dimulai

Operasi Penertiban dan Pemulihan Skala Besar Diluncurkan di TNTN

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda memulai operasi penertiban dan pemulihan ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masifnya alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit ilegal, yang mencapai sekitar 40.000 hektare dari total luas kawasan 81.739 hektare. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan 3,7 juta hektare kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk memulihkan TNTN secara komprehensif dan humanis. Program pemulihan akan meliputi rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah menargetkan pengumuman hasil awal pemulihan pada 17 Agustus 2025, menjadikannya target strategis presiden dalam program pemulihan kawasan hutan.

Satgas Garuda, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasinya di TNTN. Kondisi kawasan yang memprihatinkan, termasuk penurunan populasi gajah dan degradasi akibat aktivitas ilegal selama dua dekade terakhir, menjadi pendorong utama tindakan ini. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli.

Pendekatan Humanis dan Persuasif dalam Penertiban

Komandan Satgas Garuda menekankan pentingnya kehadiran negara secara de facto dalam penertiban kawasan hutan. Proses hukum diperkirakan akan berlangsung selama dua tahun ke depan, dengan pemulihan dilakukan melalui pendekatan humanis. Satgas telah menempatkan 380 personel di 13 titik, memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan wilayah secara persuasif. Sejumlah penduduk juga dilaporkan mulai meninggalkan kawasan TNTN secara sukarela.

Saat ini, Satgas tengah melakukan verifikasi terhadap 1.805 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini bertujuan untuk menertibkan kepemilikan lahan ilegal di dalam kawasan TNTN.

Dukungan dari DPR dan Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Johan, menegaskan urgensi penertiban kawasan seperti di TNTN dan menekankan perlunya pendekatan terintegrasi yang melibatkan koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan terkait. Komisi IV juga meminta penjelasan mengenai tahapan penertiban yang dilakukan Satgas di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung pemulihan, skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak, penegakan hukum terhadap pelaku perambahan, serta audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan.

Tantangan dan Harapan

Operasi penertiban dan pemulihan TNTN menghadapi berbagai tantangan, termasuk luasnya kawasan yang harus diawasi, keterbatasan jumlah personel, dan potensi konflik sosial dengan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan. Namun, dengan dukungan penuh dari pemerintah, DPR, dan masyarakat, diharapkan TNTN dapat segera dipulihkan dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang penting bagi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.