Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Layani Pelanggan Usai Penutupan Sementara, Kini Tegaskan Status Nonhalal
Setelah sempat menghentikan operasional selama hampir sebulan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah, kembali membuka pintunya untuk para pelanggan. Yang berbeda, kini rumah makan legendaris ini secara tegas mencantumkan label "Nonhalal" sebagai penanda informasi yang jelas bagi konsumen.
Keputusan manajemen untuk memasang label nonhalal ini merupakan respons atas kebingungan yang sempat muncul di kalangan masyarakat, khususnya pelanggan Muslim, terkait status kehalalan menu yang disajikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan upaya untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Ayam Goreng Widuran, yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, mulai beroperasi kembali sejak pagi hari. Spanduk bertuliskan "Nonhalal" terlihat jelas terpasang di bagian depan rumah makan, serta di area etalase dapur. Beberapa pelanggan setia tampak sudah mengunjungi tempat ini untuk menikmati hidangan sarapan favorit mereka.
Salah seorang pelanggan, Astrika, warga Jebres, mengaku sangat senang dengan dibukanya kembali Ayam Goreng Widuran. Ia telah menjadi pelanggan setia selama kurang lebih lima tahun. "Sudah lama menanti dibuka. Iya (langganan) tapi tidak sering-sering banget. Cuma memang terkenal enak," ujarnya kepada media. Astrika menambahkan bahwa ia tidak terpengaruh dengan isu nonhalal yang sempat mencuat. Sebagai seorang non-Muslim, ia tetap nyaman dan menikmati hidangan di Ayam Goreng Widuran.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo melalui Wali Kota Respati Ahmad Ardianto memutuskan untuk menutup sementara Ayam Goreng Widuran setelah muncul perdebatan mengenai penggunaan minyak babi dalam proses memasak. Penutupan sementara ini bertujuan agar pihak rumah makan dapat melakukan sertifikasi yang sesuai, baik sertifikasi halal maupun nonhalal.
Saat melakukan inspeksi mendadak, Wali Kota Respati hanya bertemu dengan para karyawan dan berkomunikasi dengan pemilik rumah makan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan imbauan agar rumah makan tersebut ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Respati juga menawarkan opsi kepada pemilik rumah makan untuk mengajukan sertifikasi halal jika memenuhi syarat, atau sertifikasi nonhalal jika tidak.
- Sejarah Panjang Ayam Goreng Widuran Ayam Goreng Widuran telah menjadi bagian dari kuliner Kota Solo sejak tahun 1973. Cita rasa khas dan metode memasak tradisionalnya telah memikat banyak pelanggan dari berbagai kalangan.
- Transparansi Informasi Pemasangan label nonhalal merupakan langkah proaktif dari manajemen untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.
- Dukungan Pelanggan Meskipun sempat diterpa isu nonhalal, Ayam Goreng Widuran tetap mendapatkan dukungan dari para pelanggan setianya.
Kembalinya Ayam Goreng Widuran dengan label nonhalal ini menjadi contoh bagaimana bisnis dapat beradaptasi dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen di tengah isu sensitif. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi semua pelanggan, tanpa memandang latar belakang keyakinan mereka.