Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis di Pekanbaru Ditangkap karena Menimbun Limbah B3

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap praktik ilegal pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari bekas peralatan medis. Ironisnya, limbah medis yang seharusnya diproses sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang berlaku, justru ditemukan ditimbun di dalam tanah. Lokasi penimbunan limbah medis ilegal ini berada di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada akhir Mei 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik PT GPT. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas di gudang yang selalu tertutup tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah limbah medis yang disimpan secara tidak benar. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menimbun limbah medis di lahan miliknya, yang kemudian ditutupi dengan tanaman singkong untuk mengelabui pihak berwenang.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Mustika, mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis ini. Tersangka berinisial MIS, yang merupakan direktur perusahaan pengelola limbah tersebut. Kombes Jeki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas di gudang PT GPT. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan sejumlah limbah medis yang disimpan di gudang. Kemudian, pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa tersangka menimbun limbah medis di lahan miliknya, yang ditutupi tanaman singkong untuk mengelabui petugas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menambahkan bahwa tersangka MIS menjalankan praktik pengelolaan limbah medis ini melalui perusahaan PT GPT. Perusahaan ini diketahui bekerja sama dengan sejumlah Puskesmas di Pekanbaru sebagai vendor dan menjalin kemitraan dengan sebuah perusahaan di Jakarta sejak sekitar dua tahun lalu. Menurut perjanjian kerjasama, PT GPT seharusnya mengirimkan limbah medis ke Jakarta maksimal dua hari setelah pengangkutan. Namun, pada kenyataannya, tersangka justru menimbun limbah medis tersebut di lahan gudangnya sendiri.

Hasil penelusuran polisi terhadap perusahaan yang terikat MoU dengan PT GPT mengungkap fakta bahwa tersangka tidak pernah mengirimkan limbah medis ke Jakarta sejak awal kerjasama. Pihak berwenang telah melakukan pengecekan silang ke perusahaan di Jakarta dan mendapati bahwa PT GPT tidak pernah mengirimkan limbah medis selama dua tahun terakhir. Saat ini, tersangka MIS telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.