DPRD Ponorogo Selidiki Dugaan Pungli dan Penahanan Ijazah di SMP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan setempat terkait laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.

Komisi D DPRD Ponorogo, melalui ketuanya, Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai adanya sumbangan sukarela yang nilainya dianggap memberatkan, mencapai lebih dari satu juta rupiah per siswa. Isu yang mencuat adalah adanya indikasi penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi sumbangan tersebut. Riyanto menegaskan pentingnya Dinas Pendidikan Ponorogo untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait laporan ini. Menurutnya, isu penahanan ijazah merupakan hal yang sangat sensitif dan harus ditangani dengan serius. Dewan meminta agar Dinas Pendidikan berperan aktif dalam memastikan hak-hak siswa yang telah lulus terpenuhi, termasuk hak untuk menerima ijazah mereka tanpa syarat apapun. Riyanto menambahkan bahwa tindakan penahanan ijazah tidak dapat ditoleransi dan menjadi peringatan keras bagi sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada pungutan yang dibenarkan di sekolah-sekolah di bawah naungannya. Bahkan, Nurhadi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan yang dikemas sebagai sumbangan. Ia menjamin bahwa seluruh ijazah akan diserahkan kepada orang tua murid, baik melalui pengiriman langsung maupun penyerahan di sekolah, tanpa adanya penahanan dengan alasan apapun.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini:

  • Dugaan Pungutan Liar: Laporan mengenai sumbangan sukarela yang memberatkan siswa.
  • Ancaman Penahanan Ijazah: Isu penahanan ijazah bagi siswa yang belum membayar sumbangan.
  • Tindakan DPRD: Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan untuk klarifikasi dan penindakan.
  • Jaminan Dinas Pendidikan: Tidak ada pungutan dan jaminan penyerahan ijazah tanpa syarat.
  • Ancaman Sanksi: Sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan ilegal.

Kasus ini menjadi sorotan utama dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil, demi melindungi hak-hak siswa dan menjamin kualitas pendidikan di Kabupaten Ponorogo.