Konflik Izin dan Pembangunan Hibisc Fantasy: Pemkab Bogor Jelaskan Kronologi Penyegelan dan Pembongkaran

Konflik Izin dan Pembangunan Hibisc Fantasy: Pemkab Bogor Jelaskan Kronologi Penyegelan dan Pembongkaran

Proyek wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang telah disegel dan sebagian bangunannya dibongkar, menimbulkan polemik terkait izin pembangunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui berbagai keterangan pejabatnya berupaya meluruskan kronologi peristiwa tersebut. Perselisihan berawal dari perbedaan signifikan antara luas bangunan yang disetujui dan luas bangunan yang terealisasi di lapangan.

Proses perizinan Hibisc Fantasy, yang diajukan oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat – bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan, dimulai dengan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada November 2023. Setelahnya, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diajukan dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor pada Januari 2024. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menegaskan bahwa penerbitan izin PBG dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipenuhi, termasuk surat rekomendasi yang menyatakan kesesuaian permohonan dengan standar teknis.

Namun, permasalahan muncul ketika luas bangunan Hibisc Fantasy yang terealisasi jauh melebihi luas yang tertera dalam izin PBG. Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin PBG hanya mencakup 4.100 meter persegi, sementara luas bangunan yang dibangun mencapai 21.000 meter persegi, selisih 16.900 meter persegi. Hal ini mengakibatkan tindakan tegas berupa penyegelan dan pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah, yang dilakukan beberapa kali dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan terakhir dilakukan pada Desember 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor menekankan bahwa surat teguran telah disampaikan beberapa kali kepada PT Jaswita sebelum tindakan penyegelan dan pembongkaran dilakukan.

Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan sah secara hukum karena kepala daerah berperan langsung dalam pengelolaan BUMD. Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebagian besar bangunan tidak mengantongi PBG, Pemkab Bogor telah melalui berbagai tahapan teguran sebelum mengambil langkah pembongkaran.

Sementara itu, Direktur PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), Angga Kusnan, membantah informasi yang beredar mengenai luas bangunan yang tidak sesuai dengan izin. Ia menjelaskan bahwa hanya sekitar 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk wahana permainan, sementara sisanya berupa ruang terbuka hijau, lahan parkir, dan taman. Angga juga menyatakan bahwa sebagian besar wahana telah mengantongi PBG, meskipun ada beberapa yang masih dalam proses perizinan. Pihaknya menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah dan menyebutkan rencana Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengubah kawasan tersebut menjadi wisata hutan, dengan janji kompensasi sebesar Rp 40 miliar untuk investor.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan pengawasan ketat terhadap pembangunan proyek, terutama proyek yang melibatkan BUMD. Perbedaan informasi antara Pemkab Bogor dan PT Jaswita terkait luas bangunan yang sebenarnya menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pembangunan.