Pulau Panjang Sumbawa Tidak Dijual: Klarifikasi Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, memberikan penegasan terkait isu penjualan Pulau Panjang yang terletak di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai penawaran penjualan pulau tersebut secara daring, Menteri AHY dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat diperjualbelikan.
"Tidak mungkin ada penjualan pulau. Itu tidak dibenarkan secara hukum," ujar Menteri AHY dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Menteri AHY menjelaskan beberapa poin penting terkait status kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia:
- Status Kepemilikan: Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepemilikan sebuah pulau tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh satu individu atau badan hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan akses publik terhadap sumber daya alam yang ada di pulau tersebut.
- Kawasan Konservasi: Pulau Panjang sendiri, berdasarkan data yang ada, merupakan kawasan konservasi. Hal ini semakin memperkuat bahwa pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau dialihfungsikan secara sembarangan.
- Jalur Evakuasi dan Hak Atas Tanah: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 9 Ayat 2, mengatur bahwa dalam pemanfaatan sebuah pulau, harus dialokasikan minimal 45% luas wilayah sebagai jalur evakuasi. Selain itu, hak atas tanah yang diberikan pun dibatasi maksimal 30% dari luas pulau.
Menteri AHY menambahkan bahwa jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sangat tidak mungkin sebuah pulau dapat dimiliki dan diperjualbelikan oleh satu pihak, apalagi jika status kepemilikannya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB pun tidak dapat dimiliki oleh pihak asing, baik perorangan maupun badan hukum.
Pulau Panjang, yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, memang dikenal dengan keindahan alamnya dan keanekaragaman hayatinya. Sebelumnya, pulau ini dilaporkan ditawarkan untuk dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online. Meskipun tidak dicantumkan harga jual, keterangan pada situs tersebut menyebutkan bahwa pulau ini merupakan pulau pribadi.
Sebagai informasi tambahan, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Pulau ini memiliki luas 22.185,14 hektar dan terletak di utara Pulau Bungin, dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit. Vegetasi yang mendominasi Pulau Panjang adalah mangrove, dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).