Rampungnya Operasi Haji 2025: Jadwal Pemulangan Jemaah dan Imbauan Barang Bawaan
Fase Pemulangan Jemaah Haji 2025: Jadwal dan Persiapan
Operasional haji tahun 1446 H atau 2025 M memasuki babak akhir dengan dimulainya fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama dan persiapan pemberangkatan jemaah gelombang kedua menuju Madinah. Proses pemulangan jemaah haji direncanakan rampung pada tanggal 11 Juli 2025.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis rencana perjalanan haji yang membagi fase kepulangan menjadi dua gelombang. Jemaah haji gelombang pertama akan memulai perjalanan pulang dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dengan jadwal keberangkatan antara 11 hingga 25 Juni 2025.
Sementara itu, jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari Madinah mulai tanggal 26 Juni 2025, sehari setelah selesainya pemulangan jemaah gelombang pertama. Fase kepulangan gelombang kedua dijadwalkan berlangsung hingga 10 Juli 2025, dengan kloter terakhir diperkirakan tiba di Tanah Air pada tanggal 11 Juli 2025.
Berikut adalah rincian jadwal kepulangan haji 2025:
- 11-25 Juni 2025: Pemulangan jemaah haji gelombang I dari Bandara Jeddah.
- 11 Juni 2025: Kedatangan perdana jemaah haji di Indonesia.
- 18 Juni-2 Juli 2025: Pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah.
- 26 Juni-10 Juli 2025: Pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Indonesia.
- 11 Juli 2025: Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia.
Secara keseluruhan, proses pemulangan jemaah haji 2025 akan berlangsung selama 30 hari. Operasi ini akan ditutup dengan kedatangan kloter terakhir pada 11 Juli 2025, bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1447 Hijriah.
Aturan Barang Bawaan: Daftar yang Dilarang dalam Penerbangan
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau kepada seluruh jemaah haji untuk mematuhi peraturan penerbangan, terutama terkait barang-barang yang dilarang dibawa. Salah satu larangan yang paling ditekankan adalah membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun tas kabin.
"Kami mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa air atau air zamzam di dalam koper atau di dalam tas," ujar Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH, Ali Machzumi, di Makkah pada Senin, 16 Juni 2025. Beliau menjelaskan bahwa seluruh barang bawaan jemaah haji akan diperiksa melalui mesin X-ray di bandara. Maskapai penerbangan berhak membongkar koper yang terdeteksi membawa air zamzam.
Jemaah haji tidak perlu khawatir kekurangan air zamzam, karena setiap jemaah akan menerima 5 liter air zamzam setibanya di asrama haji di Tanah Air.
Selain air zamzam, terdapat sejumlah barang lain yang dilarang dibawa selama penerbangan kepulangan haji 2025, sesuai dengan Buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah daftar barang yang dilarang:
Barang yang Dilarang di Koper:
- Uang
- Material korosif
- Bahan peledak
- Gas bertekanan
- Cairan mudah terbakar
- Zat oksidasi
- Material radioaktif
- Bahan kimia/zat beracun
- Kendaraan kecil dengan baterai
- Pemantik
- Korek api dan power bank
- Rokok lebih dari 200 batang
Barang yang Dilarang di Tas Kabin:
- Pisau
- Gunting
- Cutter
- Obeng
- Peniti
- Silet
- Senjata api
- Bahan peledak
- Benda tumpul
- Benda yang memiliki kandungan gas
- Produk dari hewan seperti keju
- Susu segar dan daging segar
- Zat cair lebih dari 100 mililiter
- Rokok elektronik
- Power bank lebih dari 20.000 volt
Bagasi yang Dilarang:
- Tas bertali backpack
- Bagasi dengan tali panjang
- Semua jenis cairan termasuk air zamzam
- Bagasi dengan kotak kardus rusak atau tidak beraturan