Tunggakan Pendaftaran, Sejumlah Platform Digital Terancam Sanksi Blokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum menunaikan kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika peringatan ini diabaikan, bukan tidak mungkin Kominfo akan menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran terhadap akses platform-platform tersebut di wilayah Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban terhadap PSE lingkup privat. Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh PSE yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mendaftar.
"Surat peringatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang baik dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ujar Alexander.
Berikut adalah daftar PSE lingkup privat yang telah menerima surat peringatan dari Kominfo:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
- ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
Kominfo mengimbau kepada seluruh PSE terkait untuk segera merespons surat peringatan tersebut. Batas waktu telah diberikan, dan jika hingga waktu yang ditentukan belum ada tindakan konkret dari PSE, Kominfo akan mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa Kominfo membuka diri untuk berdialog dengan PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran. Pemerintah berharap semua PSE dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya ekosistem digital yang tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. Pendaftaran PSE merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan data pribadi, keamanan transaksi online, dan penegakan hukum di ranah digital.