DPR Ingatkan Pengawasan Ketat ASN Bekerja Jarak Jauh: Disiplin Kerja Jadi Sorotan
DPR Ingatkan Pengawasan Ketat ASN Bekerja Jarak Jauh: Disiplin Kerja Jadi Sorotan
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Kekhawatiran utama yang disuarakan adalah potensi penurunan disiplin kerja di kalangan ASN.
"ASN yang bekerja dari lokasi berbeda memerlukan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif," ujar Bahtra Banong, menyoroti kebutuhan akan mekanisme kontrol yang efektif. Sistem pengawasan ini diharapkan mampu memantau kinerja ASN secara akurat, meskipun mereka tidak berada di kantor.
Menurutnya, fleksibilitas yang ditawarkan oleh WFA dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ASN dapat menikmati keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik, yang berpotensi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mental. Di sisi lain, kurangnya pengawasan langsung dapat memicu penurunan disiplin kerja jika tidak diantisipasi dengan baik.
Tantangan Infrastruktur dan Kesiapan Jabatan
Selain masalah disiplin, Bahtra Banong juga menyoroti sejumlah tantangan lain yang perlu diatasi dalam implementasi WFA. Salah satunya adalah ketimpangan akses infrastruktur teknologi di berbagai daerah. ASN yang bertugas di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat digital dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas secara efektif.
"Ketimpangan akses infrastruktur teknologi menjadi kendala serius. ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal," jelasnya.
Lebih lanjut, Bahtra Banong mengingatkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan ASN cocok untuk WFA. Beberapa jabatan, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, tenaga pengamanan, atau interaksi langsung dengan masyarakat, memerlukan kehadiran fisik. Penerapan WFA secara gegabah pada jabatan-jabatan ini dapat mengganggu efektivitas pelayanan.
"Tidak semua jabatan cocok untuk WFA. Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini," tegasnya.
Implementasi Bertahap dan Regulasi Pendukung
Mengingat berbagai tantangan yang ada, Bahtra Banong menyarankan agar implementasi WFA dilakukan secara bertahap dan selektif. Selain itu, kebijakan ini juga harus didukung oleh regulasi turunan yang jelas serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai. Regulasi yang komprehensif akan memberikan landasan hukum yang kuat dan panduan yang jelas bagi ASN dalam menjalankan tugas secara fleksibel.
Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan tugas.
Dengan implementasi yang hati-hati dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan WFA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi ASN dan masyarakat.
-
Daftar Tantangan Implementasi WFA:
-
Potensi penurunan disiplin kerja
- Ketimpangan akses infrastruktur teknologi
- Kesesuaian jabatan dengan WFA