DPR Ingatkan Pemerintah Soal ASN yang Bekerja dari Mana Saja: Jangan Sampai Jadi Malas!

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Ia mengingatkan agar fleksibilitas yang diberikan tidak disalahgunakan dan justru menurunkan kinerja ASN.

Menurut Doli, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, selama ini ASN telah menikmati fleksibilitas dalam jam kerja. Ia khawatir, kebijakan WFA justru akan membuat ASN semakin santai dan kurang bertanggung jawab. "Jangan sampai dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai," ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, perlunya pembenahan kultur kerja ASN agar semakin disiplin dan produktif. Ia menekankan, kebijakan WFA seharusnya tidak dimaknai sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan dan mengurangi tanggung jawab. Doli menyarankan agar pemerintah melakukan uji coba kebijakan ini terlebih dahulu melalui pilot project di beberapa daerah. Dengan demikian, dapat dievaluasi efektivitasnya sebelum diterapkan secara nasional.

"Menurut saya, mungkin kebijakan ini perlu diuji dulu, misalnya diuji atau mungkin dicari pilot project dulu ya, misalnya di daerah mana gitu ya, atau di level mana gitu," usul Doli.

Setelah uji coba, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengukuran Key Performance Indicator (KPI), tingkat pengawasan, dan dampak terhadap produktivitas serta kualitas pelayanan publik. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan WFA tidak efektif, maka sebaiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja merupakan solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta mengatur jam kerja secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.