Enam Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon di Yogyakarta Ditahan Polisi
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga Yogyakarta bernama Mbah Tupon memasuki babak krusial. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menahan enam dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 14 April 2025. Sejak saat itu, kepolisian menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan peran masing-masing. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Jumat (20/6/2025), Ihsan menyatakan bahwa tim penyidik berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan sejak laporan diterima. Enam dari tujuh tersangka tersebut kini telah mendekam di tahanan.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengumpulkan dokumen, melakukan klarifikasi, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Proses penyidikan resmi dimulai pada awal Mei 2025. Ketujuh tersangka yang terlibat memiliki inisial sebagai berikut:
- BR, laki-laki, 60 tahun, warga Kasihan, Bantul
- TK, laki-laki, 54 tahun, warga Kasihan, Bantul
- VW, perempuan, 50 tahun, warga Pundong, Bantul
- TY, laki-laki, 50 tahun, warga Sewon, Bantul
- MA, laki-laki, 47 tahun, warga Kotagede, Kota Yogyakarta
- IF, perempuan, 46 tahun, warga Kotagede, Kota Yogyakarta
- AH, laki-laki, 60 tahun, warga Kraton, Kota Yogyakarta
Menurut Idham, enam tersangka telah ditahan sejak hari Selasa setelah melalui proses pemeriksaan pada hari Senin. Satu tersangka lainnya, berinisial AH, belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa AH tetap akan dimintai pertanggungjawabannya. Jika tidak memungkinkan pada hari ini, pemeriksaan terhadap AH akan dilakukan paling lambat pada hari Selasa mendatang.
Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian serius Polda DIY. Penahanan enam tersangka menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertanahan.