Survei Internal Klaim Mayoritas Milenial Dukung Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempertimbangkan perubahan aturan mengenai luas minimal rumah subsidi. Rencana ini mencuat seiring dengan usulan pembangunan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi. Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan pengamat properti dan pengembang, klaim dukungan dari generasi milenial terus digaungkan.

Paulus Totok Lusida, Tenaga Ahli Menteri PUPR, menyatakan bahwa berdasarkan survei internal yang dilakukan, sekitar 80% generasi milenial menyetujui konsep rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Pernyataan ini disampaikan di Wisma Mandiri Jakarta, Kamis (19/6/2025), di tengah pembahasan intensif mengenai draf Keputusan Menteri PUPR Nomor/KPTS/M/2025 yang berpotensi mengubah batasan luas minimal rumah subsidi secara signifikan.

Lusida menjelaskan bahwa angka dukungan tersebut diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada target pasar milenial. Kuesioner tersebut menanyakan pendapat mengenai rumah dengan luas 18 meter persegi, termasuk opsi desain mezanin yang menawarkan pemanfaatan ruang vertikal. Responden cenderung menyukai tipe rumah yang lebih kecil namun praktis.

Perubahan yang diusulkan dalam draf Keputusan Menteri tersebut tidak hanya menyentuh luas bangunan, tetapi juga luas tanah. Jika sebelumnya luas tanah minimal untuk rumah subsidi adalah 60 meter persegi, draf baru mengusulkan penurunan menjadi 25 meter persegi. Hal ini merupakan perbedaan mencolok dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Konsep rumah minimalis bukan hal baru dalam industri properti. Lippo Group, misalnya, pernah memamerkan mock up rumah dengan luas hanya 14 meter persegi. James Riady, pimpinan Lippo Group, menyatakan bahwa desain tersebut sangat mungkin diimplementasikan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut poin-poin perubahan yang diusulkan:

  • Luas Bangunan: Draf baru mengusulkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
  • Luas Tanah: Draf baru mengusulkan luas tanah minimal 25 meter persegi.
  • Aturan Lama: Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 mengatur luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Usulan rumah subsidi 18 meter persegi ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Implementasinya akan sangat bergantung pada keputusan akhir Kementerian PUPR dan respons dari berbagai pihak terkait, termasuk pengembang, konsumen, dan pemerintah daerah.