Nestapa Warga Gabus Bekasi: Bertahan di Tenda Bekas Bongkaran Rumah

Di tengah puing-puing rumahnya yang rata dengan tanah, Suryadi, seorang pria berusia 65 tahun dari Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, memilih untuk bertahan. Setelah rumahnya dibongkar beberapa waktu lalu, ia mendirikan sebuah tenda sederhana sebagai tempat berlindung sementara.

Tenda berukuran 4x8 meter itu menjadi saksi bisu perjuangan Suryadi mempertahankan sisa-sisa harta bendanya. Kayu dan bambu, yang dulunya bagian dari rumahnya, kini menjadi satu-satunya aset yang ia miliki. Ia rela berpanas-panasan dan kedinginan di bawah tenda demi menjaga barang-barang tersebut dari kemungkinan hilang. Sementara itu, empat anggota keluarganya terpaksa mengungsi ke sebuah rumah kontrakan berkat bantuan seorang dermawan, namun hanya untuk dua bulan.

Suryadi mengakui bahwa rumahnya berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah tindakan yang melanggar hukum. Namun, ia berdalih bahwa ia tidak memiliki pilihan lain karena tidak punya tempat tinggal lain untuk keluarganya. Ia mengaku pasrah dengan pembongkaran tersebut, dan hanya berharap ada solusi dari pemerintah daerah. Ia berharap mendapatkan bantuan tempat tinggal sementara dari pihak terkait.

Sebelumnya, puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah dibongkar. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi atas perintah Gubernur Jawa Barat, yang menindaklanjuti temuan bangunan liar di lahan milik Perum Jasa Tirta. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan atas dasar perintah Gubernur kepada Bupati Bekasi untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di wilayah Srimukti.