Sindikat Mafia Tanah di Yogyakarta Manfaatkan Keterbatasan Lansia, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang lansia bernama Tupon Hadi Suwarno, atau akrab disapa Mbah Tupon, memasuki babak baru. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Jumat (20/06/2025), Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dan saling mengenal satu sama lain. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan ketidakmampuan Mbah Tupon dalam membaca, menulis, serta gangguan pendengaran yang dideritanya.

"Para tersangka ini memanfaatkan kelemahan korban yang saat itu hanya mempercayai mereka karena dianggap sebagai orang yang membantu memecah sertifikat tanahnya. Korban hanya menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya karena tidak dibacakan," jelas Kombes Pol Idham Mahdi.

Identitas dan Peran Tersangka:

Berikut adalah daftar identitas tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:

  • BR, laki-laki, 60 tahun, warga Kasihan, Kabupaten Bantul: Membujuk Mbah Tupon dan menerima sejumlah uang hasil kejahatan.
  • TK, laki-laki, 54 tahun, warga Kasihan, Kabupaten Bantul: Menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani dokumen serta menerima bagian uang.
  • VW, perempuan, 50 tahun, warga Pundong, Kabupaten Bantul: Menggadaikan akta tanah senilai Rp 150 juta, kemudian membagi uang hasil gadai kepada TK dan menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
  • TY, laki-laki, 50 tahun, warga Sewon, Kabupaten Bantul: Menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), mengurus Akta Jual Beli (AJB) fiktif ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AR, serta menyerahkan SHM tersebut ke notaris.
  • MA, laki-laki, 47 tahun, warga Kotagede, Kota Yogyakarta: Menggunakan SHM untuk mengajukan kredit ke bank dengan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi.
  • IF, perempuan, 46 tahun, warga Kotagede, Kota Yogyakarta: Membantu proses pengajuan kredit ke bank.
  • AH, laki-laki, 60 tahun, warga Kraton, Kota Yogyakarta: Perannya masih dalam pendalaman oleh penyidik.

Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan bahwa pihaknya akan segera memeriksa PPAT berinisial AR terkait dengan pembuatan AJB fiktif. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan AR dalam sindikat mafia tanah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena modus operandinya yang memanfaatkan kerentanan lansia. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.