TNI dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Sinergi dalam Pengamanan Jaksa: Implementasi Perpres Perlindungan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membahas isu-isu aktual yang menjadi perhatian bersama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Agung adalah untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Kapuspenkum dan Jampidmil, serta untuk berkoordinasi mengenai implementasi Perpres tersebut, terutama terkait dengan peran serta TNI dalam memberikan bantuan pengamanan kepada Kejaksaan.
Koordinasi yang intensif antara TNI dan Kejaksaan Agung ini mencakup pembahasan detail mengenai mekanisme pengamanan di berbagai tingkatan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Pengamanan ini akan dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan dan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman serta kondisi spesifik yang dihadapi di masing-masing wilayah. Mayjen Kristomei Sianturi menekankan bahwa TNI siap untuk mengerahkan personel yang terlatih dan profesional guna mendukung pengamanan Kejaksaan.
"Dalam rangka pengamanan ini, kan nanti ada permintaan dari Kejaksaan. Misalnya, berapa banyak yang diminta, kemudian ancamannya apa, sehingga TNI sudah bisa menyiapkan prajuritnya dalam rangka pengamanan Kejaksaan," ujar Kristomei.
Lebih lanjut, Mayjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa seluruh kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh personel TNI akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengamanan serta menghindari terjadinya penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pasal 4 Perpres tersebut secara eksplisit mengatur bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri, sehingga sinergi antara kedua lembaga ini menjadi sangat penting.
Pasal 5 Ayat (1) Perpres tersebut juga mengatur bahwa perlindungan yang diberikan oleh Polri tidak hanya mencakup jaksa itu sendiri, tetapi juga anggota keluarga jaksa, termasuk pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungannya. Rincian ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2). Perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.
Dengan adanya koordinasi yang erat antara TNI dan Kejaksaan Agung, diharapkan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat berjalan dengan optimal, sehingga jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Kapuspen TNI mengunjungi Kejaksaan Agung untuk membahas sinergi.
- Fokus utama adalah implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa.
- TNI siap memberikan bantuan pengamanan kepada Kejaksaan sesuai permintaan.
- Pengamanan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman dan kondisi wilayah.
- Seluruh kegiatan pengamanan akan mengikuti SOP yang ketat.
- Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri.