Kebijakan WFA bagi ASN Dikhawatirkan Picu Miskomunikasi dan Hambatan Birokrasi

Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai respons beragam. Dina Permatasari, seorang ASN di Dinas Kesehatan Kota Bogor, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi miskomunikasi dan terhambatnya pekerjaan akibat kebijakan tersebut.

Menurut Dina, koordinasi yang efektif merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas di kantornya. Ia khawatir bahwa dengan penerapan WFA, komunikasi antar divisi akan terganggu, terutama yang membutuhkan koordinasi intensif. "Kalau banyak yang kerja dari luar, komunikasi bisa terputus. Satu bidang nunggu konfirmasi, yang satu lagi susah dihubungi, akhirnya kerjaan jadi tertunda," ujarnya.

Selain masalah koordinasi, Dina juga menyoroti sejumlah pekerjaan administratif yang memerlukan kehadiran fisik ASN, seperti pengesahan dokumen, permintaan disposisi pimpinan, dan proses surat-menyurat. Ia menjelaskan bahwa banyak urusan yang masih bersifat manual dan memerlukan tanda tangan langsung. Jika pegawai WFA dan tidak berada di tempat, proses tersebut bisa terhenti.

"Selama ini kita biasa kerja langsung tanya atau lintas meja. Tapi kalau sistemnya berubah jadi daring semua, belum tentu semua bidang siap," imbuhnya. Dina juga menyoroti kesiapan perangkat dan koneksi internet yang belum merata di kalangan ASN. Ia menyebutkan bahwa ada rekan-rekannya yang memiliki keterbatasan laptop atau koneksi internet yang tidak stabil. Hal ini, menurutnya, dapat memperparah potensi miskomunikasi dan memperlambat pekerjaan.

Menanggapi kebijakan WFA, Dina mengusulkan agar penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter masing-masing unit kerja. Ia menekankan perlunya pemetaan jenis pekerjaan, pola koordinasi, dan kesiapan masing-masing bidang sebelum menerapkan WFA secara luas. "Kalau mau fleksibel, silakan. Tapi harus ada batasannya. Harus dipetakan dulu mana yang cocok, mana yang enggak," pungkasnya.

Kebijakan WFA bagi ASN sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025. Kementerian PANRB berpendapat bahwa fleksibilitas kerja diperlukan untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis dan menjaga motivasi serta kinerja ASN. Kebijakan ini membuka peluang bagi ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun, termasuk dari rumah, sesuai dengan kebutuhan dan jenis pekerjaannya.