Penggunaan Atribut Mirip Aparat Negara oleh Ormas: Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan menggunakan atribut yang menyerupai atribut resmi lembaga negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan wibawa lembaga negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, secara khusus meminta para kepala daerah untuk proaktif dalam melakukan pendataan, penertiban, dan pembinaan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk tindakan tersebut. Bima Arya juga menambahkan, pemerintah pusat siap memberikan pendampingan dan informasi lebih lanjut kepada daerah yang membutuhkan klarifikasi atau penafsiran terkait implementasi UU Ormas.

Sanksi Pelanggaran Atribut

UU Ormas secara tegas melarang penggunaan atribut yang menyerupai lembaga pemerintah. Pasal 59 ayat (1) mengatur larangan bagi ormas untuk:

  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan.
  • Menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional.
  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan ormas lain atau partai politik.

Ormas yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 61 UU Ormas. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian kegiatan.
  • Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ormas-ormas yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi keberlangsungan organisasi kemasyarakatan yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.