Penjualan Pulau Panjang di Situs Asing Private Islands Online Gegerkan Pemerintah Daerah dan Pusat
Heboh, Pulau Panjang Sumbawa Dijajakan di Situs Real Estat Internasional
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana Pulau Panjang, yang terletak di Kecamatan Alas, diduga diperjualbelikan melalui platform daring bernama Private Islands Online. Situs web yang beralamatkan di https://www.privateislandsonline.com, menampilkan Pulau Panjang dengan label "for sale" (untuk dijual) di bawah tajuk "Panjang Island". Meski harga tidak dicantumkan secara eksplisit, keterangan "price upon request" (harga sesuai permintaan) mengindikasikan bahwa pulau ini memang ditawarkan untuk dibeli.
Menurut deskripsi yang tertera di situs tersebut, Pulau Panjang memiliki luas 33 acres atau setara dengan 13,35 hektar. Pulau ini diklasifikasikan sebagai "pulau pribadi" dengan status "hak milik". Private Islands Online juga menyoroti potensi Pulau Panjang yang "belum berkembang" dengan daya tarik utama berupa pantainya yang indah.
Private Islands Online tidak hanya menawarkan Pulau Panjang. Beberapa pulau dan properti lain di Indonesia juga dipromosikan di situs ini. Setidaknya, ada lima pulau yang terdaftar dengan status dijual, antara lain:
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau
- Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
- Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
- Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo
- Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Dari kelima pulau tersebut, hanya Pulau Seliu yang mencantumkan harga jual, yaitu sebesar 167.336 dollar AS atau sekitar Rp 2,7 miliar (dengan kurs 1 dollar = Rp 16.408). Selain pulau yang dijual, Private Islands Online juga menawarkan tiga pulau untuk disewakan, yaitu:
- Pulau Macan, Kepulauan Seribu
- Pulau Joyo, Kepulauan Riau
- Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura.
Dengan demikian, total ada delapan pulau di Indonesia yang saat ini ditawarkan untuk dijual atau disewakan melalui situs Private Islands Online.
Siapakah Private Islands Online?
Private Islands Online mengklaim diri sebagai marketplace real-estate global yang fokus pada jual-beli dan penyewaan pulau pribadi atau properti eksklusif. Platform ini telah beroperasi sejak tahun 1999 dan dikelola oleh Private Islands Inc., sebuah perusahaan real-estate yang berbasis di Ontario, Kanada. Chris Krolow, pendiri perusahaan, saat ini menjabat sebagai CEO.
Reaksi Pemerintah dan Pemda
Kabar penjualan Pulau Panjang ini sontak memicu reaksi dari pemerintah pusat dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu secara penuh. Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Warga negara asing hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik atas tanah.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut mendengar kabar penjualan Pulau Panjang. Ia menyatakan ketidakpercayaannya dan mempertanyakan keabsahan situs tersebut. Menurutnya, Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan alam Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi. Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.