Evaluasi Intensif: Peluang PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat Mencuat
Masa depan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Setelah sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, perusahaan tambang nikel ini berpotensi untuk kembali beroperasi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional PT Gag Nikel.
Yuliot Tanjung menekankan bahwa keputusan pencabutan sementara operasional PT Gag Nikel memerlukan persetujuan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Pengumuman mengenai izin operasional kembali PT Gag Nikel akan segera disampaikan setelah seluruh laporan dari K/L diterima dan dipertimbangkan secara seksama.
"Saya akan berkoordinasi dengan pihak Minerba. Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pengecekan kondisi lapangan. Rekomendasi terpadu dari berbagai kementerian/lembaga akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pemenuhan persyaratan oleh PT Gag," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Yuliot menyinggung hasil kunjungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menunjukkan bahwa operasional PT Gag Nikel telah memenuhi standar lingkungan yang baik. Temuan ini menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh Kementerian ESDM dalam mengevaluasi kemungkinan pembukaan kembali operasional PT Gag Nikel.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan bahwa dari hasil penelitian lingkungan, operasional PT Gag Nikel tergolong cukup baik," imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM untuk dapat melanjutkan kegiatan operasional. Sejak penghentian sementara operasional pada 5 Juni 2025, perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan, namun kegiatan administrasi tetap berjalan.
"Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah untuk dapat beroperasi kembali," kata Arya saat dihubungi, Selasa (17/6/2025). Arya menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh arahan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan izin kepada PT Gag Nikel untuk mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag berdasarkan Kontrak Karya. Keputusan ini berbeda dengan nasib empat perusahaan lain yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah pada Selasa (10/6/2025). Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada PT Gag Nikel dan potensinya untuk berkontribusi pada perekonomian daerah dan nasional.
Evaluasi yang dilakukan secara komprehensif oleh Kementerian ESDM dan keterlibatan berbagai K/L menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa operasional PT Gag Nikel berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.