Pekanbaru Digegerkan Penemuan 'Kuburan' Limbah Medis Berkedok Kebun Singkong

Kota Pekanbaru, Riau, digemparkan dengan penemuan lokasi pembuangan ilegal limbah medis berbahaya dan beracun (B3) yang disamarkan sebagai kebun singkong. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penimbunan limbah medis secara ilegal di Kecamatan Binawidya.

Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada akhir Mei 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik PT GPT yang berlokasi di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan limbah medis yang disimpan di dalam gudang. Kecurigaan semakin menguat ketika polisi menemukan area lahan di sekitar gudang yang ditanami singkong. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut digunakan untuk menimbun limbah medis B3.

"Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menanami lahan yang digunakan untuk menimbun limbah medis dengan tanaman singkong," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Mustika, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025). Penggerebekan gudang yang menjadi lokasi 'kuburan' limbah B3 ini dilakukan pada Kamis (19/6) siang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pihaknya telah menyita barang bukti berupa limbah medis yang ditimbun di lokasi tersebut. Jumlah limbah medis yang ditemukan mencapai kurang lebih enam ton. Selain limbah yang ditimbun, polisi juga menemukan berbagai jenis limbah medis di dalam gudang, di antaranya:

  • Jarum suntik bekas
  • Botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimia
  • Sarung tangan bekas
  • Bekas darah
  • Infusan
  • Kantong darah

"Saat kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan banyak bekas darah di gudang tersebut, termasuk bekas kantong darah," ungkap Kompol Berry.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MIS, yang merupakan direktur PT GPT. "Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MIS yang merupakan direktur perusahaan tersebut," kata Kombes Jeki.

Tersangka saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.