KPK Periksa Gubernur Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan pada hari Jumat (20/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada tanggal 12 Juli 2024.

Menurut Tessa, dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Berikut adalah rincian terkait kasus ini:

  • Waktu Kejadian: Tahun Anggaran 2019-2022
  • Lokasi Pemeriksaan: Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
  • Jumlah Tersangka: 21 orang
    • 4 Penerima Suap (Penyelenggara Negara)
    • 17 Pemberi Suap (15 Swasta, 2 Penyelenggara Negara)
  • Perkembangan Kasus: Pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna membawa para pelaku ke pengadilan.