Kementerian HAM Telisik Isu Keadilan dalam Pembangunan KEK Mandalika
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah berupaya menelaah lebih dalam mengenai isu-isu yang masih mengemuka terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa masyarakat lokal yang terdampak oleh proyek strategis tersebut mendapatkan keadilan yang selayaknya.
"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi atas permasalahan yang menjadi kewenangannya. Demikian pula, ITDC harus proaktif dalam menyelesaikan kendala-kendala yang berada di bawah ranah tanggung jawabnya. Begitu juga dengan Kementerian BUMN, harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi isu-isu yang relevan," ujar seorang perwakilan Kemenkumham, usai melakukan dialog bersama warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada hari Jumat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kemenkumham menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat Desa Kuta. Kemenkumham menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang menjadi korban dari pembangunan KEK Mandalika. Pihaknya berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak-pihak terkait agar segera dicarikan solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Kementerian HAM, sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Presiden, akan menyampaikan aspirasi ini kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Perwakilan Kemenkumham mengakui bahwa tidak semua program dan kebijakan pemerintah berjalan tanpa hambatan. Ia juga mengakui bahwa keputusan-keputusan pemerintah seringkali menimbulkan persoalan-persoalan baru. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat adanya penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan KEK Mandalika.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan beberapa kebijakan pemerintah yang akhirnya dikoreksi setelah menuai kontroversi di masyarakat.
"Contohnya, kenaikan pajak, kebijakan terkait LPG, penerimaan PPPK, isu Raja Ampat, dan koreksi terhadap izin empat pulau di Aceh-Sumut. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden mendengarkan suara rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR juga telah melakukan peninjauan ke tempat tinggal warga terdampak pembangunan KEK Mandalika di Kampung Nelayan, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Rombongan BAM mendengarkan secara langsung keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Setelah itu, rombongan BAM melanjutkan kunjungan ke Kantor ITDC untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, BAM mengidentifikasi tiga masalah utama yang dialami oleh warga terdampak proyek KEK Mandalika, yaitu:
- Pembebasan lahan yang belum tuntas: Masalah ini masih memicu protes dari warga.
- Lokasi relokasi yang dinilai terlalu jauh dari pantai: Hal ini menyulitkan kehidupan para nelayan.
- Rendahnya serapan tenaga kerja lokal: Masyarakat merasa kurang dilibatkan dalam proyek pembangunan.
Sebagai informasi tambahan, KEK Mandalika merupakan kawasan pariwisata terpadu yang terletak di Lombok. KEK ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi dan pariwisata. KEK Mandalika memiliki luas 1.035 hektare dan mencakup berbagai fasilitas, termasuk Sirkuit Mandalika.
Kawasan ini dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata dan mendongkrak ekonomi lokal. Kawasan ini mencakup sejumlah desa penyangga, seperti Desa Kuta, Rembitan, Sengkol, Prabu, Sukadana, Mertak, Pengembur, dan Tumpak.