Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Jawa Tengah Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2025

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Jawa Tengah Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2025

Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat Jawa Tengah dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idulfitri 1447 H / 2025 M. Layanan ini merupakan periode ketiga yang diselenggarakan untuk memberikan kemudahan akses uang pecahan baru kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran. Proses penukaran uang kali ini diawali dengan pendaftaran daring yang bertujuan untuk mengatur kuota dan memastikan ketertiban selama proses penukaran berlangsung. Hal ini sejalan dengan upaya BI untuk memberikan layanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.

Jadwal dan Lokasi Penukaran

Periode penukaran uang baru di Jawa Tengah periode ketiga dimulai dengan pendaftaran online pada tanggal 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Proses penukaran uang tunai akan dilaksanakan pada:

  • 17-21 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB: di 77 titik lokasi perbankan yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Lokasi-lokasi tersebut meliputi berbagai bank ternama seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Jateng, dan lainnya. Daftar lengkap lokasi perbankan dapat diakses melalui tautan bit.ly/TITIKPERBANKAN_.
  • 20 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB: khusus di Pasar Modern BSB City, Semarang.

BI menjamin ketersediaan uang pecahan baru yang cukup di seluruh titik penukaran. Meskipun demikian, BI mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan layanan yang optimal.

Mekanisme Penukaran dan Ketentuan

Proses penukaran uang baru dilakukan secara tertib dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BI. Masyarakat wajib melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi atau situs PINTAR Bank Indonesia (https://pintar.bi.go.id/). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs PINTAR dan pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  2. Tentukan lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan.
  3. Isi data diri lengkap, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  4. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan, sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan.
  5. Simpan bukti pemesanan dan bawalah bukti tersebut beserta KTP asli saat melakukan penukaran.

BI menetapkan batas penukaran uang kertas maksimal Rp 4.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 50.000 (30 lembar)
  • Rp 20.000 (25 lembar)
  • Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 5.000 (200 lembar)
  • Rp 2.000 (100 lembar)
  • Rp 1.000 (100 lembar)

Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sedangkan uang logam maksimal 250 keping per pecahan. Setiap titik perbankan memiliki kuota terbatas, yaitu 100 penukar per hari. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera mendaftar dan melakukan penukaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bank Indonesia atau kantor perbankan terdekat. BI berharap layanan ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai menjelang hari raya.