KPK Dalami Peran Direktur Sritex dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi, sebagai saksi pada hari Jumat (20/06/2025).

Selain Supartodi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Allan Moran, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex, serta Adi Wahyono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemensos pada periode 2017-2020. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan korupsi dalam pengadaan paket bansos. Meskipun Budi belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan, diketahui bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan sekitar 6 juta paket bansos yang dikenal sebagai "bansos presiden".

KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 125 miliar. Kasus ini merupakan salah satu dari tiga kasus terkait bansos yang saat ini sedang ditangani oleh KPK. Dua kasus lainnya meliputi:

  • Kasus dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
  • Kasus terkait distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi bansos ini dan memastikan bahwa para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.