Ayam Goreng Widuran Solo Terbukti Mengandung Unsur Babi, BPJPH Tindak Tegas Pelanggaran Halal
Ayam Goreng Widuran Solo Terbukti Mengandung Unsur Babi: BPJPH Ambil Tindakan Tegas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan hasil uji laboratorium yang mengejutkan, menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran yang populer di Solo positif mengandung unsur babi. Temuan ini memicu tindakan cepat dari BPJPH, menegaskan komitmen mereka untuk melindungi konsumen dan menegakkan regulasi jaminan produk halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengujian laboratorium pemerintah secara jelas mendeteksi adanya porcine atau unsur babi dalam produk Ayam Goreng Widuran. Dari tujuh sampel yang diuji, dua di antaranya menunjukkan hasil positif. Hasil ini didapatkan setelah BPJPH menerima sampel produk dari Balai POM Surakarta, kemudian melakukan pengujian pada 2 hingga 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
"Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin.
"Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi," tandasnya.
Temuan ini memiliki implikasi serius bagi pelaku usaha Ayam Goreng Widuran. Haikal menjelaskan bahwa tindakan pelaku usaha tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1). Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo telah kembali beroperasi setelah sempat tutup selama hampir sebulan. Namun, terdapat perbedaan signifikan dari sebelumnya, yaitu adanya label nonhalal yang terpasang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan BPJPH dan sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen.
Sebelumnya, kasus Ayam Goreng Widuran ini sempat viral di media sosial setelah munculnya informasi mengenai penggunaan minyak babi atau bahan nonhalal dalam proses produksinya. Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini.
BPJPH telah menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
BPJPH mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH.
Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal dan memberikan informasi yang jujur kepada konsumen. BPJPH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga integritas produk halal di Indonesia.