Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB Jawa Barat 2025: Persyaratan dan Jadwal

Penting bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2025 untuk segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan. Proses daftar ulang ini merupakan tahap akhir yang menentukan status penerimaan siswa. Kelalaian dalam melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan akan berakibat pada pembatalan status sebagai calon peserta didik baru.

Prosedur daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah penerima. Informasi mengenai tata cara daftar ulang, baik daring maupun luring, dapat diakses melalui website resmi sekolah yang bersangkutan atau laman SPMB Jawa Barat.

Persyaratan Dokumen Daftar Ulang

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan saat daftar ulang dapat bervariasi antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Oleh karena itu, calon peserta didik diimbau untuk memeriksa secara seksama pengumuman resmi dari sekolah penerima terkait daftar dokumen yang wajib dibawa. Sebagai gambaran, berikut adalah contoh daftar dokumen yang mungkin diperlukan, merujuk pada persyaratan daftar ulang di SMAN 12 Bandung:

Persyaratan Umum:

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat.
  • Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua/wali.
  • (Jika berlaku) Surat Keterangan Kematian atau Akta Cerai orang tua, Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari kepala keluarga (bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali), Surat Pernyataan Pengalihan Hak Asuh.
  • Formulir Angket Calon Peserta Didik (biasanya disediakan oleh sekolah).
  • Bukti Pendaftaran (print out dari aplikasi SPMB Jabar).
  • Bukti Diterima (print out dari aplikasi SPMB Jabar).
  • Pernyataan bermaterai perihal pendisiplinan siswa (dari aplikasi SPMB Jabar).
  • Surat Pernyataan Murid (biasanya diunduh dari website sekolah).
  • Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (biasanya diunduh dari website sekolah).

Persyaratan Khusus (sesuai jalur penerimaan):

  • Jalur Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu): Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah (misalnya, Kartu Indonesia Pintar/KIP).
  • Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK): Surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (dokter, psikolog, atau lembaga terkait).
  • Jalur Mutasi/Anak Guru:
    • Surat Pindah Tugas orang tua/wali (untuk jalur mutasi).
    • Surat Keterangan Pindah Domisili calon peserta didik mengikuti kepindahan orang tua/wali.
    • Surat Keterangan Aktif dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.

Jadwal Penting Daftar Ulang

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, jadwal daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: 20-23 Juni 2025
  • Tahap 2: 10-11 Juli 2025

Calon peserta didik wajib memperhatikan jadwal ini dan melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan atau ketidakhadiran saat daftar ulang tanpa pemberitahuan tertulis akan dianggap mengundurkan diri.

Konfirmasi Ketidakhadiran

Apabila calon peserta didik tidak dapat melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah. Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh orang tua/wali harus diterima oleh pihak sekolah selambat-lambatnya pada hari terakhir jadwal daftar ulang.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap dan daftar ulang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi sekolah penerima atau laman SPMB Jawa Barat.