Coach Justin Laporkan Dugaan Kampanye Hitam di Media Sosial ke Polda Metro Jaya

Pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana, yang lebih dikenal sebagai Coach Justin, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan serangkaian akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialaminya melalui unggahan-unggahan yang beredar di berbagai platform media sosial.

Coach Justin menduga bahwa unggahan-unggahan yang menyerangnya tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah operasi terkoordinasi yang bertujuan untuk mencemarkan reputasinya. Ia mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang mengendalikan sejumlah akun media sosial untuk menyebarkan narasi negatif tentang dirinya.

"Narasinya sama semua. Jadi ini bukan tindakan yang spontan, lebih ada yang setir. Sekarang karena jumlahnya masif, makanya ini sudah enggak normal, 20 atau 30 akun," ungkap Justin saat dikonfirmasi.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYAPERKARA telah teregistrasi di Polda Metro Jaya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini berkaitan dengan konten yang beredar di platform seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Coach Justin.

Coach Justin mengklaim bahwa konten yang beredar tersebut memuat pernyataan yang tidak pernah ia buat, termasuk kritik terhadap keberhasilan Timnas Indonesia U-17 asuhan Nova Arianto. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.

Dalam laporan polisinya, Coach Justin menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu lembar dokumen cetak yang berisi tangkapan layar unggahan dari berbagai media sosial.
  • Satu buah flashdisk USB yang berisi salinan tautan (URL) unggahan-unggahan tersebut.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (6) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penyebaran konten negatif tersebut.