Gubernur Jawa Timur Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Permohonan Penjadwalan Ulang Diajukan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Melalui juru bicaranya, KPK mengonfirmasi ketidakhadiran Khofifah dan adanya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh adanya agenda kegiatan lain yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Namun, detail mengenai kapan penjadwalan ulang akan dilakukan belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah secara resmi memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Khofifah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, juga turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada tanggal 12 Juli 2024. Dari total 21 tersangka, 4 di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Penanganan kasus dana hibah ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.