Jakarta Berikan Insentif Pajak Bagi Industri Hotel dan Restoran Guna Dorong Pemulihan Ekonomi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kepatuhan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah disiapkan dan mulai berlaku sejak diumumkan oleh pejabat terkait pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Pergub sudah disiapkan dan angkanya sesuai dengan yang telah disampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025, menegaskan pemberlakuan kebijakan tersebut. Insentif ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Detail insentif pajak yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Sektor Perhotelan: Mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. Selanjutnya, pada dua bulan berikutnya, potongan pajak yang diberikan adalah sebesar 20 persen.
  • Sektor Makanan dan Minuman (Restoran): Mendapatkan potongan pajak sebesar 20 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap insentif pajak ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran untuk lebih bersemangat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," jelas Pramono, menekankan pentingnya partisipasi aktif pelaku usaha dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Keringanan pajak bagi sektor perhotelan juga merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta, dengan harapan dapat mendongkrak aktivitas ekonomi di ibu kota. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi Jakarta pasca pandemi.