Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis Ilegal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Pihak kepolisian di Pekanbaru berhasil membongkar praktik penimbunan limbah medis ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Muhammad Irfan Silaban, direktur PT. Global Perkasa Treatment (GTP), kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya.
Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009. Pasal-pasal ini mengatur tentang perusakan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang sah. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa PT. GTP telah menjalin kerjasama dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, bidan, dan dokter, untuk mengumpulkan limbah medis. Polisi menyita 58 dokumen kerjasama dan kuitansi pembayaran transportasi sebagai barang bukti.
Modus operandi perusahaan ini terungkap setelah tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penggerebekan pada 26 Mei 2025. Di lokasi, petugas menemukan sekitar 2 ton limbah B3 yang belum dimusnahkan dan masih tersimpan di gudang. Lebih memprihatinkan, ditemukan pula limbah medis B3 yang dikubur di bawah kebun singkong di sekitar gudang, dengan total keseluruhan limbah yang ditemukan mencapai 4 ton. Ironisnya, gudang ilegal ini telah beroperasi selama hampir satu tahun dan diduga telah menjalin kerjasama dengan hampir seluruh puskesmas di wilayah Riau. Polisi berencana memanggil pihak-pihak terkait dari puskesmas untuk dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) kerjasama dengan PT. GTP.
Jenis limbah medis B3 yang ditemukan sangat beragam dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan. Di antaranya terdapat suntik bekas yang masih mengandung sisa darah, bekas infus, dan obat-obatan kedaluwarsa. Lokasi gudang yang berada di sekitar perumahan warga semakin memperparah risiko bahaya yang ditimbulkan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pemilik perusahaan dan perwakilan dari salah satu puskesmas. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan berkoordinasi dengan ahli kerusakan lingkungan dan tanah serta ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mendapatkan kajian yang komprehensif. Proses hukum terhadap Muhammad Irfan Silaban terus berlanjut, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar barang bukti yang disita pihak kepolisian:
- 58 dokumen kerjasama perusahaan dengan berbagai fasilitas kesehatan
- Kuitansi bukti pembayaran kerjasama transportasi
- 2 ton limbah B3 yang disimpan di gudang
- Limbah medis B3 yang dikubur di bawah kebun singkong (sekitar 4 ton)
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai dengan standar. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan dan memastikan keamanan serta kesehatan masyarakat.