MPR Ingatkan ASN: Kebijakan WFA Harus Diimbangi Kinerja Optimal dan Evaluasi Berkala
MPR Ingatkan ASN: Kebijakan WFA Harus Diimbangi Kinerja Optimal dan Evaluasi Berkala
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menanggapi implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dengan menunjukkan kinerja optimal dan menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
"Kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada ASN untuk bekerja dari mana saja harus dijaga. Jangan sampai kesempatan ini disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif," tegas HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/6/2025).
HNW meyakini bahwa kebijakan WFA ini sejalan dengan era digitalisasi, di mana fleksibilitas kerja dapat meningkatkan produktivitas. Namun, ia menekankan bahwa fleksibilitas ini harus diimbangi dengan akuntabilitas dan evaluasi berkala.
"Era digital memungkinkan kita bekerja lebih fleksibel, misalnya melalui Zoom dan platform lainnya. Ini seharusnya meningkatkan kinerja ASN. Negara telah memberikan kelonggaran, dan kita tidak boleh mengecewakannya," imbuhnya.
Politisi PKS ini juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan WFA. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap kuartal. Jika tidak ada evaluasi, masalah akan sulit diperbaiki," kata HNW.
Lebih lanjut, HNW mengingatkan ASN untuk tidak bersantai-santai setelah diberikan kebebasan untuk bekerja dari mana saja. Ia menekankan bahwa produktivitas dan pencapaian target harus tetap menjadi prioritas.
"Jangan sampai amanah ini disalahgunakan untuk bersantai-santai, tidak produktif, dan tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi," ujarnya.
Menurutnya, jika kebijakan WFA terbukti tidak produktif, maka perlu dikembalikan ke sistem sebelumnya. Namun, jika terbukti sangat produktif dan membantu meningkatkan kinerja, maka kebijakan ini dapat dilanjutkan.
Kebijakan WFA bagi ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Dengan adanya peraturan ini, ASN kini memiliki fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja dan menikmati jam kerja yang lebih fleksibel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Implementasi Kebijakan dan Tantangan yang Mungkin Muncul
Implementasi WFA bagi ASN membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata cara kerja pemerintahan. ASN kini tidak lagi terikat secara fisik pada kantor, melainkan dapat bekerja dari rumah, co-working space, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas. Fleksibilitas jam kerja juga memungkinkan ASN untuk mengatur waktu kerja sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing, asalkan tetap memenuhi target dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Namun, implementasi WFA juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah menjaga koordinasi dan komunikasi antar ASN. Dalam lingkungan kerja jarak jauh, komunikasi yang efektif dan efisien menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua anggota tim tetap terhubung dan bekerja secara sinkron. Penggunaan teknologi seperti video conference, chatting aplikasi, dan platform kolaborasi online menjadi krusial untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi jarak jauh.
Tantangan lain adalah memastikan keamanan data dan informasi pemerintah. Dalam lingkungan kerja yang fleksibel, ASN perlu lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data, terutama ketika bekerja dari lokasi publik atau menggunakan perangkat pribadi. Pemerintah perlu menyediakan panduan dan pelatihan yang memadai mengenai keamanan siber untuk membantu ASN memahami risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa implementasi WFA tidak menimbulkan kesenjangan dalam akses terhadap teknologi dan sumber daya. ASN yang memiliki akses terbatas terhadap internet atau perangkat komputer mungkin mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk memastikan bahwa semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam program WFA.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, pemerintah dapat memaksimalkan manfaat dari kebijakan WFA dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel, produktif, dan inklusif bagi seluruh ASN.