Pemuda Pancasila Pertahankan Identitas Loreng Oranye di Tengah Imbauan Keseragaman Ormas
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila memberikan klarifikasi terkait imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan penggunaan seragam yang menyerupai atribut Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.
Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, dengan tegas menyatakan bahwa seragam loreng oranye yang menjadi ciri khas organisasi mereka tidak dapat dikategorikan sebagai peniruan seragam TNI. Ia menekankan bahwa penggunaan loreng oranye telah menjadi identitas Pemuda Pancasila sejak awal pendiriannya.
"Seragam loreng ini sudah menjadi bagian dari sejarah kami. Kami sepakat dengan pemerintah jika aturan tersebut demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Arif.
Arif Rahman juga menambahkan bahwa seragam loreng oranye jelas berbeda dengan seragam yang digunakan oleh TNI. Perbedaan warna yang mencolok menjadi pembeda yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa Kemendagri lebih menyoroti ormas lain yang seragamnya memiliki kemiripan dengan seragam instansi pemerintah dan aparat keamanan.
Menurutnya, Pemuda Pancasila memiliki dasar historis yang kuat dalam penggunaan seragam loreng oranye. Organisasi ini didirikan pada tahun 1959 oleh para petinggi TNI dengan tujuan untuk membendung pengaruh komunisme di Indonesia.
"Kami memiliki sejarah panjang dengan seragam loreng ini. Tidak mungkin ada tentara yang menggunakan seragam berwarna oranye. Perbedaannya sangat jelas," tegas Arif.
Aturan Seragam Pemuda Pancasila
Penggunaan seragam diatur secara rinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila. Pasal 7 AD/ART menyebutkan tiga jenis seragam yang digunakan, yaitu:
- Seragam upacara atau acara resmi di dalam ruangan
- Seragam lapangan
- Seragam penugasan khusus
Ketiga jenis seragam tersebut menggunakan motif loreng oranye. Bahkan, jas yang digunakan untuk acara resmi pun memiliki motif serupa. Untuk seragam penugasan khusus, terdapat dua variasi:
- Seragam loreng lengkap dengan baret merah untuk anggota Komando Inti (KOTI)
- Seragam hitam lengkap dengan pet atau topi lapangan untuk anggota KOTI Terlatih Khusus
Penegasan Kemendagri
Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan penegasan terkait larangan penggunaan seragam yang menyerupai atribut TNI/Polri maupun Kejaksaan. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang, namun tetap dibatasi oleh norma, nilai, dan hukum yang berlaku.
"Masyarakat, termasuk ormas, tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang sama dengan TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Hal ini harus ditertibkan," tegas Bahtiar.