Terungkap! Kekerasan Domestik 2 Dekade di Surabaya Berujung Penahanan Tersangka
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan Surabaya, di mana seorang suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya selama 20 tahun, memasuki babak baru. NH (49), pelaku dalam kasus ini, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto, NH saat ini menjalani proses penyidikan intensif dan ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Peristiwa kekerasan yang terekam dan tersebar luas itu menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap NH. Video tersebut memperlihatkan NH melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, yang dipicu oleh perselisihan terkait permintaan uang belanja.
AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa NH akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka atau sakit. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT berdasarkan pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Kasus KDRT ini mencuat ke publik setelah video rekaman aksi kekerasan NH terhadap istrinya viral di media sosial. Video tersebut direkam oleh anak kandung pasangan tersebut, yang kemudian menyebarkannya dengan harapan dapat menghentikan tindakan ayahnya. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada hari Senin (16/6), ketika sang istri meminta uang belanja kepada suaminya. Diduga karena sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil, NH kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, termasuk menyeret dan memukul korban.
Fakta bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama 20 tahun, sejak pasangan tersebut menikah pada tahun 1997, menambah pilu kasus ini. Selama dua dekade tersebut, korban diduga hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Viralnya video ini menjadi titik balik yang akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dan membuka harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para korban KDRT, untuk tidak takut melaporkan tindakan kekerasan yang dialami. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi para korban KDRT. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya KDRT dengan melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar.