Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Penertiban, Warga Kampung Gabus Memohon Bantuan

Nasib pilu dialami Suryadi (65), seorang warga Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Setelah rumahnya rata dengan tanah akibat penggusuran, ia kini berharap uluran tangan dari berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Rumah yang telah menjadi tempat berlindung selama tujuh tahun itu, kini hanya menyisakan puing-puing. Penggusuran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Suryadi mengaku pasrah dengan kondisi ini, menyadari bahwa ia mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya.

"Saya hanya bisa memohon, semoga ada jalan keluar yang baik," ungkap Suryadi dengan nada penuh harap.

Bertahan di Tengah Puing-Puing

Setelah penggusuran, Suryadi memilih untuk tetap berada di lokasi bekas rumahnya. Ia mendirikan tenda sederhana berukuran 4x8 meter, sebagai tempat berlindung sementara. Tenda tersebut menjadi saksi bisu atas hilangnya tempat tinggal yang selama ini ia huni bersama keluarganya.

Suryadi mengaku terpaksa bertahan di tengah puing-puing, demi menjaga sisa-sisa barang berharga yang masih bisa diselamatkan. Kayu dan bambu, yang dulunya menjadi bagian dari rumahnya, kini menjadi tumpuan harapan untuk bisa kembali membangun kehidupan.

Sementara itu, keempat anggota keluarga Suryadi terpaksa mengungsi ke rumah kontrakan. Bantuan dari seorang dermawan memungkinkan mereka untuk memiliki tempat tinggal sementara, meskipun jauh dari kata layak.

Harapan akan Kebijaksanaan

Suryadi mengaku tidak mengharapkan kompensasi dalam bentuk uang atas penggusuran rumahnya. Ia menyadari sepenuhnya bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PJT. Namun, sebagai seorang pemilih Dedi Mulyadi pada Pilkada Jawa Barat 2018, ia berharap mendapat bantuan dari tokoh yang ia kagumi tersebut.

"Saya tidak meminta kompensasi, yang penting kami bisa mendapatkan bantuan untuk biaya kontrakan," ujarnya.

Suryadi berharap, Dedi Mulyadi dapat memberikan perhatian khusus terhadap nasib warga Kampung Gabus yang terdampak penggusuran. Ia berharap, ada solusi yang bisa meringankan beban hidup mereka, terutama dalam hal penyediaan tempat tinggal yang layak.

Penertiban Bangunan Liar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara. Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT).

Menurut Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, penertiban bangunan liar di Kampung Gabus merupakan tindak lanjut dari kunjungan Dedi Mulyadi ke wilayah tersebut. Dedi Mulyadi meminta kepada Bupati Bekasi untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik PJT.

"Penertiban ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti," jelas Ganda.

Lokasi yang telah ditertibkan tersebut, rencananya akan digunakan untuk pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.