Pemkab Probolinggo Tunda Implementasi WFA Bagi ASN: Kekhawatiran Kantor Kosong Mencuat
Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan belum siap untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengungkapkan keraguan terkait efektivitas WFA di wilayahnya.
Menurut Ugas, kebijakan WFA lebih relevan diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki masalah kemacetan yang signifikan. Dengan WFA, diharapkan efisiensi anggaran dapat ditingkatkan, terutama dalam hal biaya perjalanan dinas. Namun, Ugas khawatir jika WFA diterapkan di Probolinggo, kantor pemerintahan justru akan kosong.
"Secara mental, kami masih perlu melakukan evaluasi mendalam. Untuk aturan baru ini, kami belum siap. Kami akan melakukannya secara bertahap," ujar Ugas.
Di sisi lain, Soni Wahyu Wirawan, seorang ASN Pemkab Probolinggo yang bertugas di lapangan, menilai kebijakan WFA sebagai langkah positif. Menurutnya, WFA dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan ruang bagi ASN untuk fokus pada pekerjaan teknis tanpa gangguan lingkungan kantor. Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas.
"Pemerintah daerah perlu melakukan analisis mendalam dalam penerapan WFA dan terus mengevaluasinya secara berkala. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan target kinerja instansi, serta menjaga akuntabilitas dan integritas ASN dalam melayani masyarakat," kata Soni.
Kebijakan WFA bagi ASN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.