MPR: Laporan Pansus Haji DPR Dapat Menjadi Landasan KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan bahwa laporan yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI berpotensi menjadi rujukan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025).
"Meskipun saya bukan anggota Pansus, secara umum, laporan tersebut dapat dijadikan rujukan karena merupakan bagian dari peristiwa publik yang telah didokumentasikan dan dipublikasikan. KPK memiliki hak untuk memanfaatkannya," ujar HNW.
HNW menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia menyoroti adanya sorotan terkait penambahan kuota haji dan alokasi penambahan tersebut pada tahun lalu.
"Masalah muncul saat realisasi penambahan kuota. Inilah yang mungkin menjadi fokus KPK, mencari tahu penyebabnya," lanjutnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, HNW menilai bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini tidak menimbulkan permasalahan terkait kuota. "Tahun ini tidak ada penambahan kuota, juga tidak ada haji furoda yang bisa memicu spekulasi. Dari sisi kondisi, menurut saya, tidak ada kasus yang dilaporkan," jelasnya.
Menurut Hidayat, laporan yang ada saat ini lebih berkaitan dengan aspek teknis, bukan masalah keuangan. Meskipun demikian, proses ibadah haji masih berlangsung, dan MPR RI belum menerima laporan lanjutan dari tim pengawas (Timwas) haji.
"Secara umum, yang terjadi sekarang bukan terkait dengan keuangan. Namun, per hari ini, informasi yang kami terima belum mengindikasikan adanya temuan masalah keuangan," imbuh HNW.
Pada tahun lalu, Pansus Haji DPR menemukan indikasi penyelewengan atau gratifikasi yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji khusus.
Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Modus yang digunakan diduga melibatkan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan pihak tertentu.
"Kami memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai potensi korupsi dalam pengalihan kuota 10.000, yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Juli 2024.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada tahun 2024, tanpa perlu menunggu antrean hingga tahun 2031. Hal ini menjadi sorotan Pansus Haji, mengingat masih ada 167.000 orang yang menunggu giliran untuk melaksanakan ibadah haji.
Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, juga menyampaikan dugaan serupa, mengindikasikan adanya penyelewengan dalam penentuan peserta haji yang dapat langsung diberangkatkan pada tahun 2024. Sementara itu, peserta haji lainnya harus menunggu bertahun-tahun.
Marwan bahkan menduga adanya keterlibatan pimpinan Kemenag dan Gus Yaqut dalam penyelewengan kuota haji tersebut. "Siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan ini dapat ditebak, mulai dari direktur hingga menteri," kata Marwan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada 4 September 2024.
Kini, kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji 2024 telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kemenag sedang berlangsung.
Asep tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dilaksanakan secara tertutup. Namun, sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.