Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Prestasi SPMB SMP Depok 2025: Catat Tanggal dan Cara Cek!
Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok tahun 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan segera mencapai puncaknya. Setelah melalui serangkaian tahapan pendaftaran dan seleksi, kini saatnya bagi para calon peserta didik untuk menantikan pengumuman hasil seleksi, khususnya bagi mereka yang mendaftar melalui jalur prestasi di tingkat SMP.
Jalur prestasi dalam SPMB SMP Kota Depok 2025 mencakup berbagai bidang, seperti prestasi nilai rapor, prestasi akademik, prestasi non-akademik, prestasi seni, dan prestasi olahraga. Bagi para pendaftar jalur ini, terdapat persyaratan khusus, yaitu mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang telah dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu. TKA ini menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian seleksi jalur prestasi.
Proses pengolahan data hasil TKA telah dilakukan oleh tim SPMB Kota Depok berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan. Berdasarkan informasi resmi dari laman SPMB Kota Depok, pengumuman hasil seleksi jalur prestasi SMP akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2025, tepat pukul 07.00 WIB. Pengumuman ini akan dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Kota Depok.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek hasil pengumuman SPMB Kota Depok 2025:
- Buka situs resmi SPMB Kota Depok: https://spmbkota.depok.go.id/
- Pilih menu "Statistik"
- Pilih jenjang penerimaan (SMP)
- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah yang dituju, lalu klik "Cari"
- Klik pada nama sekolah yang dituju
- Pada halaman yang muncul, pilih menu "Hasil Pelaksanaan"
- Cari nama calon peserta didik. Jika nama tersebut tercantum, maka calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi SPMB Kota Depok 2025.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah melakukan daftar ulang. Proses daftar ulang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 hingga 4 Juli 2025. Daftar ulang ini bertujuan untuk memastikan status peserta didik di sekolah yang dituju. Calon peserta didik wajib datang ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan. Apabila calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka kuota yang tersedia akan diisi oleh calon peserta didik yang berstatus cadangan.
Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait daftar ulang:
- Daftar ulang wajib dilakukan untuk memastikan status peserta didik di sekolah tujuan.
- Daftar ulang dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan dan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.
- Jika tidak melakukan daftar ulang, kuota akan diisi oleh calon peserta didik cadangan.
- Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang tidak diumumkan oleh Pemda, bukan calon peserta didik cadangan, atau tidak melakukan daftar ulang.
Persyaratan Daftar Ulang SMP:
- Ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran/surat keterangan lahir
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp 10.000
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Lembar pendaftaran SPMB 2025
Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur dari seleksi.
Informasi lebih lengkap mengenai SPMB Kota Depok 2025 dapat diakses melalui laman resmi https://spmbkota.depok.go.id/.