Pengemudi Penerobos Tol Depok Teridentifikasi, Polisi Siapkan Tindakan Hukum
Aparat kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil yang viral karena melakukan pelanggaran berupa penerobosan gerbang tol di wilayah Depok sebanyak dua kali. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah mempersiapkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengonfirmasi bahwa identitas pengemudi telah dikantongi. "Data identitasnya sudah bisa kita tarik, prosesnya kita masih tindak lanjuti di Gakkum," ujarnya. Pengemudi tersebut diketahui berinisial VT, seorang warga Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian ini mencuat setelah video aksi penerobosan tol tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat sebuah mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B-2829-UIL menerobos dua gerbang tol berbeda, yaitu Gerbang Tol Cisalak 1 dan Gerbang Tol Cimanggis. Modus yang digunakan adalah dengan membuntuti kendaraan di depannya untuk menghindari pembayaran tarif tol.
Menanggapi kejadian ini, AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan tersebut. Selain melanggar peraturan lalu lintas, perilaku pengemudi tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Polisi telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak langsung pengemudi apabila ditemukan di jalan.
Selain penindakan secara langsung, pelanggaran ini juga akan diproses melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Pengemudi terancam dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang menanti adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.