Residivis Spesialis Pembobolan Ruko di Jambi Kembali Ditangkap, Beraksi Belasan Kali

Kepolisian Sektor Pasar, Kota Jambi, berhasil membekuk seorang residivis bernama Karel Reza Saputra, yang diduga kuat sebagai pelaku serangkaian aksi pembobolan rumah toko (ruko) di wilayah hukum mereka. Reza, dalam pemeriksaan intensif, mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak 13 kali, bahkan menargetkan satu ruko di kawasan Pasar Jambi hingga tiga kali.

Menurut keterangan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Kgs M Ali, penangkapan Reza bermula dari laporan pembobolan sebuah ruko penjualan sepatu di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Pagi itu, sekitar pukul 08.30, pemilik ruko menerima kabar dari karyawannya bahwa tempat usahanya telah disatroni maling.

Modus operandi yang digunakan Reza terbilang nekat. Ia masuk ke dalam ruko melalui lantai tiga, menjebol ventilasi atau lubang angin menggunakan linggis. Dari dalam ruko, Reza berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 1.800.000 yang tersimpan di laci.

Mendapat laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Pasar segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah petunjuk yang berhasil dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Reza di rumahnya, yang terletak di Jalan KH M Jafar, RT 03, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Pada hari yang sama, Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Unit Macan Polsek Pasar dan Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil meringkus Reza di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku diketahui sedang tertidur pulas. Saat ini, Reza telah diamankan di Mapolsek Pasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat status Reza sebagai residivis dan banyaknya aksi kejahatan yang telah dilakukannya. Polisi mengimbau kepada para pemilik ruko dan masyarakat umum untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan yang memadai guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Berikut adalah detail kronologis kejadian:

  • Waktu Kejadian: Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB
  • Tempat Kejadian: Ruko di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi
  • Korban: Pemilik ruko sepatu
  • Pelaku: Karel Reza Saputra (Residivis)
  • Kerugian: Rp 1.800.000
  • Modus Operandi: Membobol lubang angin di lantai tiga ruko menggunakan linggis
  • Penangkapan: Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pelaku