Kalimantan Barat Berpotensi Jadi Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Regulasi Disiapkan
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kerangka regulasi untuk pemanfaatan uranium sebagai sumber energi dalam Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini diambil seiring dengan potensi uranium yang signifikan di wilayah Kalimantan Barat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peranan penting dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif. Inisiatif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan uranium sebagai sumber energi yang berkelanjutan.
Potensi Uranium di Kalimantan Barat
Berdasarkan data dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat, Kabupaten Melawi menyimpan potensi uranium yang diperkirakan mencapai ± 24.112 ton. Potensi ini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025-2034.
Menurut Yuliot, perwakilan dari Kementerian ESDM, pemerintah tengah berupaya menata perizinan penambangan uranium agar selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan. Proses penataan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Kita juga memperhatikan dari aspek lingkungan. Yang kita mau tata adalah yang berasal dari pemurnian pengolahan," ujar Yuliot.
Kalimantan Barat dalam RUPTL PLN
Dokumen RUPTL PT PLN (Persero) 2025-2034 menyoroti potensi sumber energi yang melimpah di Kalimantan Barat. Selain uranium, wilayah ini juga kaya akan tenaga air, biomassa, biogas, dan batu bara.
Potensi-potensi ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik melalui berbagai jenis pembangkit, seperti:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Biogas (PLTBm dan PLTBg), memanfaatkan limbah perkebunan sawit
- Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan memanfaatkan uranium
Pemanfaatan Nuklir dan Pertimbangan Keselamatan
Pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi primer masih memerlukan kebijakan pemerintah yang komprehensif dan didukung oleh studi kelayakan pembangunan PLTN. Dokumen RUPTL juga menekankan pentingnya jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif yang aman, serta pemenuhan persyaratan keselamatan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari IAEA.
Survei dan studi tapak PLTN telah dilakukan oleh BATAN/BRIN di beberapa lokasi, dengan mempertimbangkan kondisi kegempaan, bahaya gunung api, dan sesar permukaan. Terdapat 28 wilayah potensial yang dapat dibangun PLTN dengan kapasitas hingga 70 GW. Potensi PLTN pada tahap awal direncanakan akan dibangun di Sistem Sumatera dan Kalimantan, dengan mempertimbangkan kebutuhan sistem kelistrikan nasional.