Konflik Izin dan Pembangunan Hibisc Fantasy: Perseteruan antara Pemkab Bogor dan Pengelola Wisata Puncak

Konflik Izin dan Pembangunan Hibisc Fantasy: Perseteruan antara Pemkab Bogor dan Pengelola Wisata Puncak

Proyek pembangunan tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah menimbulkan polemik yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengelola wisata tersebut. Permasalahan berpusat pada selisih signifikan antara luas bangunan yang disetujui dan realisasi pembangunan di lapangan, yang berujung pada penyegelan dan pembongkaran sebagian bangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas instruksi Gubernur Dedi Mulyadi.

Proses perizinan Hibisc Fantasy, yang diajukan oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) bekerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dimulai pada Desember 2022 dengan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setelah memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada November 2023, PT JLJ kemudian mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kemudian diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor pada Januari 2024. Pemkab Bogor mengklaim telah mempertimbangkan seluruh aspek teknis dan persyaratan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebelum menerbitkan izin PBG, yang menyatakan luas bangunan yang diizinkan sebesar 4.100 meter persegi.

Namun, realisasi pembangunan di lapangan jauh melampaui izin yang diberikan. Hibisc Fantasy terbangun dengan luas total 21.000 meter persegi, melampaui izin yang diberikan sebesar 16.900 meter persegi. Hal ini memicu tindakan tegas dari Pemkab Bogor yang telah melayangkan beberapa surat teguran kepada PT Jaswita terkait pelanggaran izin tersebut. Teguran-teguran tersebut, yang dilayangkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, tidak digubris oleh PT Jaswita, sehingga berujung pada penyegelan yang dilakukan beberapa kali, termasuk yang terakhir pada Desember 2024, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pembongkaran sebagian bangunan Hibisc Fantasy kemudian dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pemkab Bogor menyatakan bahwa meskipun izin PBG telah dikeluarkan, proses pembongkaran bangunan secara paksa membutuhkan beberapa tahapan administrasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan lega atas pembongkaran yang dilakukan, mengingat Gubernur Jawa Barat memiliki peran langsung dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku kuasa pemilik modal. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tersebut sah secara hukum.

Di sisi lain, Direktur PT Jaswita Lestari Jaya, Angga Kusnan, membantah tuduhan bahwa seluruh area seluas 15.000 meter persegi digunakan untuk bangunan. Ia mengklaim bahwa hanya 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk wahana permainan, sementara sisanya merupakan ruang terbuka hijau, lahan parkir, dan taman. Angga juga menyatakan bahwa seluruh wahana, kecuali tiga wahana yang izinnya masih dalam proses, telah memiliki izin PBG. Meskipun demikian, PT Jaswita menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah, terutama terkait rencana Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengubah kawasan tersebut menjadi wisata hutan dengan kompensasi sebesar Rp 40 miliar.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang. Perbedaan persepsi antara Pemkab Bogor dan pengelola wisata Hibisc Fantasy mengenai luas bangunan yang diizinkan dan dibangun menunjukkan perlunya transparansi dan komunikasi yang efektif dalam proses perizinan dan pembangunan proyek-proyek besar. Polemik ini juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin bangunan.