Pemerintah Daerah Optimalkan Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Menekan Angka Putus Sekolah

Pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia tengah berupaya keras untuk menekan angka putus sekolah melalui optimalisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Inisiatif ini, yang telah memasuki minggu kedua Juni 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menekankan bahwa SPMB 2025 mengedepankan prinsip pemerataan, keadilan, dan kualitas layanan pendidikan. Salah satu strategi utama adalah pendekatan wilayah atau rayonisasi yang melibatkan peran aktif sekolah swasta untuk mencukupi daya tampung calon peserta didik baru. Gogot mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam merencanakan SPMB, termasuk pemetaan kependudukan dan sebaran sekolah. Pemberian beasiswa kepada siswa untuk bersekolah di sekolah swasta juga menjadi bagian penting dari upaya menekan angka putus sekolah.

Di Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sadimin, menjelaskan bahwa SPMB di provinsinya telah menghasilkan praktik baik, seperti perluasan akses bagi keluarga kurang mampu melalui sekolah boarding di tiga SMK negeri. Selain itu, kuota khusus diberikan kepada anak tidak sekolah dan anak panti asuhan, serta prioritas utama bagi calon peserta didik penyandang disabilitas. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menjalin kemitraan dengan 139 sekolah SMA dan SMK swasta, menyediakan 5.004 kursi bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 2 miliar dan memberikan Beasiswa Siswa Kurang Mampu (BSM) dengan total anggaran Rp 15 miliar.

Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, juga menunjukkan komitmennya dengan merilis Surat Edaran Wali Kota terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Surat edaran ini mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan SPMB untuk tindakan koruptif dan mengajak pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.